Warganegara dan Negara
Pada waktu sebelum terbentuknya Negara, setiap individu mempunyai kebebasan
penuh utnuk melaksanakan keinginannya. Dalam keadaan dimana manusia di dunia
masih sedikit hal ini isa berlangsung tetapi dengan makin banyaknya manusia berarti
akan semakin sering terjadi persinggungan dan bentrokan antara individu satu
dengan lainnya.. Akibatnya seperti kata Thomas Hobbes (1642) manusia
seperti serigala terhadap manusia lainnya (homo hominilopus) berlaku hokum
rimba yaitu adanya penindasan yang kuat terhadap yang lemah masing-masing
merasa ketakutan dan merasa tidak aman di dalam kehidupannya. Pada saat itulah
manusia merasakan perlunya ada suatu kekuasaan yang mengatur kehidupan
individu-individu pada suatu Negara.
Masalah warganegara dan engara perlu dikaji lebih jauh, mengingat demokrasi
yang ingin ditegakkan adalah demokrasi berdasarkan Pancasila. Aspek yang
terkandugn dalam demokrasi Pancasila antara lain ialah adanya kaidah yang
mengikat Negara dan warganegara dalam bertindak dan menyelenggarakan hak dan
kewajiban serta wewenangnya. Secara material ialah mengakui harkat dan marabat
manusia sebagai mahluk Tuhan, yang menghendaki pemerintahan untuk
membahagiakannya, dan memanusiakan waganegara dalam masyarakat Negara dan
masyarakat bangsa-bangsa.
Negara, Warga Negara, dan Hukum
Negara merupakan alat (agency) atau wewenang (authory) yagn mengatur atau
mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat. Oleh karena itu
Negara mempunyai dua tugas yaitu :
- mengatur dan mengendalikan gejala-gejala kekuasaan yang asosial, artinya yang bertentangan satu sama lain supaya tidak menjadi antagonisme yang membahayakan
- mengorganisasi dan mengintegrasikan kegiatan manusia dan golongan-golongan kearah tercapainya tujuan-tujuan dari masyarakat seluruhny atau tujuan sosial.
Pengendalian ini dilakukan berdasarkan hukum dan dengan peraturan pemerintah beserta lembaga-lembaganya. Hukum yang mengatur kehidupan masyarakat dan nyata berlaku dalam masyarakat disebut hukum positif. Istilah “hukum positif” dimaksudkan untuk menandai diferensiasi, dan hukum terhadap kaidah-kaidah lain dalam masyarakat tampil lebih jelas, tegas, dan didukung oleh perlengkapan yang cukup agar diikuti anggota masyarakat.
Hukum adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah atau
larangan-larangan) yang mengurus tata tertib alam hukum masyarakat dan karena
itu harus ditaati oleh masyarakat. Simorangkir mendfinisikan hukum sebagai
peraturan – peraturan yang memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam
lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan yang berwajib, pelanggaran
mana terhadap peraturan tadi berakibat diambilnya tindakan, yaitu dengan
hukuman tertentu.
Cirri-ciri dan sifat hukum
Ciri hukum adalah :
- adanya perintah
atau larangan
- perintah atau
larangan itu harus dipatuhi oleh setiap masyarakat
Sumber-sumber hukum
Sumber hukum ialah sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang mempunyai
kekuatan yang memaksa, yang kalau dilanggar dapat mengakibatkan sangsi yang
tegas dan nyata. Sumber hokum material dapat ditinjau dari berbagai
sudut, misalnya sudut politik, sejarah, ekonomi dan lain-lain. Sumber hokum
formal antara lain :
- undang-undang (statue); ialah suatu peraturan Negara yang mempunyai kekuasaan hokum yang mengikat, diadakan dan dipelihara oleh penguasa Negara
- Kebiasaan (costun ); ialah perbuatan manusia yang tetap dilakukan berulang-ulang dalam hal yang sama dan diterima oleh masyarakat. Sehingga tindakan yang berlawanan dianggap sebagai pelanggaran perasaan hokum.
- keputusan hakim (Yurisprudensi); ialah keputusan terdahulu yang sering dijadikan dasar keputusan hakim kemudian mengenai masalah yang sama
- traktaat ( treaty); ialah perjanjian antara dua orang atau lebih mengenai sesuatu hal, sehingga masing-masing pihak yang bersangkutan terikat dengan isi perjanjian tersebut
- pendapat sarjan hukum; ialah pendapat para sarjana yang sering dikutip para hakim dalam menyelesaikan suatu masalah
Pembagian hukum
- menurut “sumbernya” hukum dibagi dalam :
- hukum undang-undang, yaitu hokum yang tercantum dalam peraturan perundang-undangan
- hukum kebiasaan,
yaitu hukum yang terletak pada kebisaan (adapt)
- hukum Traktaat,
hukum yang diterapkan oleh Negara-negara dalam suatu perjanjian antar negara
- hukum Yurisprudensi,
hukum yaitu yang terbentuk karena keputusan hakim
- menurut "bentuknya" hukum dibagi dalam
- hukum tertulis,
yang terbagi atas
- hukum tertulis yang dikodifikasikan ialah hukum tertulis yang telah dibukukan jenis-jenisnya dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
- hukum Tertulis tak dikodifikasikan
- hukum tak tertulis
- Menurut “tempat berlakunya” hukum dibagi dalam :
- hukum nasional
ialah hukum dalam suatu Negara
- hukum Internasional
ialah hukum yang mengatur hubungan internasional
- hukum Asing ialah
hukum dalam negala lain
- hukum Gereja ialah
norma gereja yang ditetapkan untuk anggota-anggotanya
- Menurut “waktu berlakunya “hukum dibagi dalam :
- Ius constitum
(hukum positif) ialah hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat
tertentu dalam suatu daerah tertentu.
- Ius constituendem
ialah hukum yang diharapkan akan berlaku di waktu yang akan dating
- hukum Asasi (hukum
alam ) ialah hukum yang berlaku dalam segala bangsa di dunia
- menurut “cara mempertahankannya” hukum dibagi dalam :
- hukum material
ialah hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang
berwujud perintah – perintah dan larangan-larangan
- hukum Formal (hukum
proses atau hukum acara ) ialah hukum yang memuat peraturan yagn mengatur
bagaimana cara-cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material atau
peraturan yang mengatur bagaimana cara-caranya mengajukan sesuatu perkara ke
muka pengadilan dan bagaimana caranya hakim memberi keputusan
- menurut “sifatnya” hukum dibagi dalam :
- hukum yang memaksa
ialah hukum yang dalam keadaan bagaimana harus dan mempunya paksaan mutlak.
- hukum Yang mengatur
(pelengkap) ialah hukum yang dapat dikesampingkan, apabila pihak yang
bersangkutan telah membuat peraturan sendiri dalam perjanjian
- menurut “wujudnya” hukum dibagi dalam :
- hukum obyektif
ialah hukum dalam suatu Negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang lain
atau golongan tertentu.
- hukum Subyektif
ialah hukum yang timbul dari hubungan obyektif dan berlaku terhadap seseorang
tertentu atau lebih. Kedua jenis hukum ini jarang digunakan
- maenurut “isinya” hukum dibagi dalam :
- hukum privat (hukum
sipil ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang
lainnya, dan menitikberatkan pada kepentingan perseorangan
- hukum public (hukum
Negara ) ialah hukum yang mengatur hubungan antara Negara dan warganegaranya
Negara
Negara merupakan alat dari masyarakat yang mempunyai kekuasaan untuk
mengatur hubungan mansia dalam masyarakat, Negara mempunyai 2 tugas utama yaitu
:
- mengatur dan menertibkan gejala-gejala kekuasaan dalam masyarakat yang bertentangan satu dengan lainnya
- mengatur dan menyatukan kegiatan-kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan besama yang disesuaikan dan diarakan pada tujuan Negara.
Sifat Negara
- sifat memaksa, artinya Negara mempunyai kekuasaan untuk menggunakan kekerasan fisik secara legal agar tercapai ketertiban dalam masyarakat dan mencegah timbulnya anarkhi
- sifat monopoli, artinya Negara mempunyai hak kuasa tunggal dan menetapkan tujuan bersama dari masyarakat
- sifat mencakup semua, artinya semua peraturan perundangan mengenai semua orang tanpa terkecuali.
Bentuk Negara
- Negara kesatuan (unitarisem) adalah suatu Negara yang merdeka dan berdaulat, dimana kekuasaan untuk mengurus seluruh pemerintahan dalam Negara itu ada pada pusat
- Negara kesatuan dengan sistem
sentralisasi. Didalam sistem ini, segala sesuatu dalam Negara langsung diatur
dan diurus pemerintah pusat.
- Negara kesatuan dengan sistem
desentralisasi. Didalam Negara ini daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan
mengurus rumah tangganya sendiri
- Negara serikat ( federasi) aalah Negara yang terjadi dari penggabungan beberapa Negara yang semua berdiri sendiri sebagai Negara yang merdeka, berdaulat, kedalam suatu ikatan kerjasa yang efektif untuk melaksanakan urusan secara bersama
Bentuk kenegaraan yang kita kenal :
- Negara dominion
- Negara uni
- Negara protectoral
Unsur-unusr Negara :
- harus ada wilayahnya
- harus ada rakyatnya
- harus ada pemerintahnya
- harus ada tujuannya
- harus ada kedaulatan
Tujuan Negara
- Perluasan kekuasaan semata
- Perluasan kekuasaan untuk mencapai tujuan lain
- Penyelenggaraan ketertiban umum
- Penyelenggaraan kesejahteraan Umum
Sifat-sifat kedaulatan :
- Permanen
- Absolut
- Tidak terbagi-bagi
- Tidak terbatas
Sumber kedaulatan :
- Teori kedaulatan Tuhan
- Teori kedaulatna Negara
- Teori kedaulatn Rakyat
- Teori kedaulatan hukum
Orang-orang yang berada dalam wilayah satu Negara dapat dibedakan menjadi :
- Penduduk; ialah mereka yang telah memenuhi syarat tertentu yang ditetapkan oleh peraturan Negara yang bersangkutan, diperkenankan mempunyai tempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara ini. Penduduk ini dibedakan menjadi dua yaitu
- Penduduk warganegara atau warga
Negara adalah penduduk, yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintah Negara
terebut dan mengakui pemerintahannya sendiri
- Penduduk bukan warganegara atau orang
asing adalah penduduk yang bukan warganegara
- Bukan penduduk; ialah mereka yang berada dalam wilayah suatu negara untuk sementara waktu dan yang tidak bermaksud bertempat tinggal di wilayah tersebut
Untuk menentukan siapa-siapa yang menjadi warganegara, digunakan dua criteria :
- Kriterium kelahiran. Berdasarkan kriterium ini masih dibedakan menjadi dua yaitu :
- kriterium kelahiran menurut asas
keibubapaan atau disebut juga Ius Sanguinis. Didalam asas ini seorang
memperoleh kewarganegaraann suatu Negara berdasarkan asa kewarganegaraan orang
tuanya, dimanapun ia dilahirkan
- kriterium kelahiran menurut asas
tempat kelahiran atau ius soli. Didalam asas ini seseorang memperoleh
kewarganegaraannya berdasarkan Negara tempat dimana dia dilahirkan, meskipun
orang tuanya bukan warganegara dari Negara tersebut.
- naturalisasi atau pewarganegaraan, adalah suatu proses hukum yang menyebabkan seseorang dengan syarat-syarat tertentu mempunyai kewarganegaraan Negara lain.
Contoh Kasus Hubungan antara Negara dengan Warga Negaranya : Teror Dunmay Kejahatan Berat
Tidak benar kata
Saudara Charles Darwin di sini bahwa kasus teror kepada Bunda Khadijah (BK)
merupakan kejahatan sepele. Dengan nada meremehkan dan sarkastik, Saudara
Charles Darwin mengatakan kepolisian akan ngakak dan cuek menerima laporan
kasus ini. Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik di dunia maya (dunmay)
merupakan kejahatan berat. Buktinya, ancaman pidana dalam Pasal 27 ayat (3) UU
No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mencapai 6
(enam) tahun dan denda maksimal Rp.1 miliar. Dengan ancaman pidana demikian
maka pelakunya dapat ditahan.
Apalagi dalam kasus
teror terhadap BK. Teror melalui pesan tersebut sifatnya mengumbar kecabulan,
serangan secara seksual dalam pengertian tertulis, penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik sekaligus. Yang mengakibatkan trauma psikologis. Karena
itu, selain dapat dijerat dengan UU ITE, kasus teror terhadap BK juga dapat
dijerat dengan KUHP dan UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Materi tulisan
cabul dan eksploitasi seksual termasuk kategori pornografi dengan ancaman
pidana minimal 6 bulan dan maksimal 12 tahun dan/atau pidana denda hingga Rp.6
miliar.
Berbeda halnya dengan
pidana ringan yang kategori ancaman pasalnya dibawah satu tahun. Pada pidana
ringan demikian tersangka tidak dapat ditahan. Dahulu, sebelum berlakunya UU
ITE, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam KUHP memang bukan kejahatan
berat. Hanya diancam pidana sembilan bulan saja dan karenanya tersangkanya
tidak dapat ditahan. Sekarang berbeda. Berdasarkan UU ITE, penghinaan dan/atau
pencemaran nama baik melalui dunia maya merupakan kejahatan cukup berat. Salah
satu rasionalnya karena dampaknya lebih berat dan penyebarannya jauh lebih
cepat di abad informasi ini.
Dalam konteks
penanganan laporan di kepolisian, jangankan pada kategori kejahatan, pada
kategori pelanggaran (ringan) saja, kepolisian tidak bisa berkutik kecuali
menindaklanjuti laporan jika laporan tersebut memiliki bukit permulaan yang
cukup. Jika tidak maka kepolisian bisa terancam diperkarakan baik secara etika
di propam maupun secara keperdataan termasuk praperadilan jika menghentikan
penyidikan tanpa alasan yang kuat.
Dalam kasus BK, bukti
permulaan itu sudah cukup, meliputi data/informasi elektronik ditambah dengan
laporan yang ada. Pendalaman pembuktian lebih lanjut menjadi tugas negara cq.
aparat kepolisian yang berwenang. Untuk menelusuri subjek hukum atau person
pelaku tidak harus satu jalan dengan mengetahui IP Address saja. Melainkan juga
dapat dengan semacam “petunjuk”: persesuaian keterangan saksi-saksi, komentar,
postingan artikel, pesan inbox. Untuk mengungkap ini tidak sulit. Karena pelaku
pesan teror tersebut sudah pasti 100% oknum Kompasianer, baik baru jadi anggota
maupun anggota lama, namun dalam hal ini diduga kuat adalah anggota lama.
Tarok kata ada 160
ribu Kompasianer. Maka, calon tersangkanya, setelah dilakukan investigasi,
paling-paling bisa dihitung dengan lima jari tangan. Nah, tinggal dipanggil
saja lima orang tersebut untuk didengar kesaksiannya. Jika kuat dugaan
keterlibatan maka ybs akan “naik pangkat” jadi tersangka. Bagaimana mengetahui
identitas persis mereka calon tersangka ini? Ya, dengan investigasi dan
persesuaian “petunjuk” tadi. Orangnya akan mengerucut pada identitas yang
jelas. Selanjutnya tinggal dikejar di mana yang bersangkutan tinggal, apakah di
dalam negeri atau diluar negeri.
Di negara-negara yang
menjalin hubungan diplomatik dengan Indonesia biasanya berlaku asas resiprokal.
Menurut asas ini, kedua negara saling membantu timbal balik dalam proses hukum
terhadap warga negaranya atau ex warga negara yang melakukan kejahatan dan
menimbulkan akibat hukum di Indonesia atau bagi kepentingan Indonesia di negara
satu sama lain. Cukup tersangka dipanggil saja oleh aparat hukum negara
setempat maka ybs akan mendapatkan rangkaian kesulitan yang diperkirakan cukup
signifikan, baik bagi diri pribadi ybs maupun pekerjaan dan keluarganya.
Setidaknya ybs akan mendapat sanksi sosial. Apalagi jika proses hukumnya benar-benar
ditindaklanjuti.
Akan menjadi batu
ujian bagi aparat penegak hukum di Indonesia, apakah Pasal 27 ayat (3) UU ITE
hanya berlaku pada orang tidak bersalah seperti Prita Mulyasari ataukah berlaku
pada sosok yang asli meneror dengan menggunakan sarana elektronik di dunia
maya. Kita tahu, kasus pertama yang heboh dari penerapan Pasal 27 ayat (3) UU
ITE adalah kasus Prita Mulyasari vs Rumah Sakit Omni. Kali ini, andai kasus BK
ini berlanjut, kepolisian akan kembali mendapat tantangan dalam penegakan
hukum.
Sumber :
http://isramrasal.wordpress.com/2009/11/06/warganegara-dan-negara/
http://jojoshishi.blogspot.com/2012/10/contoh-kasus-hubungan-antara-negara.html
0 komentar:
Posting Komentar